Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi
Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai
hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama)
yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam
sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai
ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak
semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi
dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50%
aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Oleh karena itulah Penulis akan membahas
tentang abortus dan menstrual regulation tersebut menurut pandangan islam.
RUMUSAN
MASALAH
Melalui pembahasan dalam makalah ini penyusun mencoba untuk
lebih mengetahui tentang :
- Apa yang di maksud dengan aborsi ?
- Bagaimanakah hukum aborsi dalam islam
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa
Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan
atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono
Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi
dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Dari
pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Menstrual regulation secara
harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek
menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata
positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka
jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299,
346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan
sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada
wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini
dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang
mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
http://biksutong.blogspot.com/2013/02/makalah-aborsi-menurut-pandangan-islam.html
Baca Juga Trik Gratisan Terbaru di Bawah ini
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar