Makalah Tentang Aaupb

Makalah Aaupb - Pada mulanya keberadaan AAUPB di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki ketentuan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukkan sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan atau pejabat TUN. Namun putusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku Menteri Kehakiman saat itu.

Selain itu tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena seperti yang terjadi di Belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama dalam PTUN. Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara”, menyebutkan 13 asas, yaitu:
  • Asas kepastian hukum
  • Asas keseimbangan
  • Asas kesamaan
  • Asas bertindak cermat
  • Asas motivasi untuk setiap putusan badan pemerintah
  • Asas jangan mencampur adukkan wewenang
  • Asas permainan yang layak
  • Asas keadilan atau kewajaran
  • Asas menanggapi penghargaan yang wajar
  • Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
  • Asas perlindungan atas pandangan hidup
  • Asas kebijaksanaan
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebenarnya AAUPB ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan  Pokok Kehakiman yang pada intinya menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Selain itu pada pasal 27 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan adanya ketentuan ditegaskan bahwa hakim dapat menggali, mengikuti, pasal-pasal di atas, maka AAUPB mempunyai peluang digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia. Pada akhirnya AAUPB dimuat dalam  UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN. Dalam pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 ini disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan dalam penyelenggaraan negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentingan umum, yakniasas yang mengutamakan kesejahteraan umumdengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindunganatas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah adanya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasarkan pasal 53 ayat 2 poin a disebutkan “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, dan dalam penjelasannya disebutkan “Yang disebut dengan AAUPB adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas” sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999. Di samping itu dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, AAUPB tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 20 ayat 1, yang berbunyi:

“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektifitas ”

Baca Selengkapnya : http://putraider.blogspot.com/2011/06/makalah-aaupb.html

Baca Juga Trik Gratisan Terbaru di Bawah ini

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

 
Master Kangtaqwim Support Blogger Info Seo Privacy Policy